Pertanyaan inilah yang banyak melahirkan undang-undang atau peraturan yang melindungi hak cipta atas pembajakan. Untuk negara berkembang seperti Indonesia, bukan masyarakatnya dilarang atau disuruh untuk tidak memakai barang bajakan, namun harus diberi kesadaran untuk tidak memakai barang bajakan.

 

Harga produk bajakan biasanya jauh lebih murah dari harga aslinya. Sehingga jangkauan produk bajakan ini lebih luas untuk masyarakat yang pendapatan per kapitanya masih rendah.

 

Pada awalnya undang-undang atau peraturan pembajakan ini memang memberi angin segar kepada pemegang hak cipta, namun kekecewaan tidak terbendung tatkala praktek di lapangan berjalan lain sampai hari ini, tetap saja banyak pembajak dan pembeli produk bajakan.

 

Sepanjang terdapat ketimpangan atau tidak berjalan paralel kedua komponen seperti tersebut di atas yaitu kesadaran dan pendapatan masyarakat, maka tingkat pembajakan tetap akan tinggi di bumi Indonesia. Kesadaran dapat diperoleh melalui pendidikan, baik formal atau informal. Sedangkan pendapatan masyarakat diukur dari tingkat kemakmuran ekonomi suatu negara.

 

Pemerintahan yang korup tentu tidak mampu menyelenggarakan pembangunan, baik pembangunan moral, pembangunan kecerdasan maupun pembangunan kemakmuran ekonomi yang merata untuk rakyatnya. Namun sebaliknya, pemerintahan yang korup secara tidak langsung membentuk rakyatnya menjadi maling atau penjahat yang tidak lagi menghargai nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi. 

 

Percayalah, bila kedua komponen tersebut telah ada di masyarakat Indonesia, tingkat kegiatan dan pemakaian barang bajakan akan turun dengan sendirinya.